Kamis, 16 Februari 2012
Pedoman PMR
Pedoman PMR
Adalah bagi pengurus dan pegawai PMI disemua tingkatan yang menangani OMR, pembinaan PMR, pelatih PMI, serta instansi terkait. Pembinaan PMR mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi.
2.PMR
a.Anggota PMI terdiri dari anggota remaja, biasa, luar biasa, dan kehormatan (AD Bab VI, Pasal 11)
b.Yang dapat diterima sebagai anggota remaja adalah mereka yang berusia 10 - 17 tahun atau mereka yang seusia sekolah lanjutan tingkat atas dan belum menikah (ART bab VI, Pasal 11, Ayat (1) )
c.Hak dan kewajiban anggota remaja dilaksanakan melalui wadah Palang Merah Remaja, disingkat PMR (ART Bab VI, Pasal 13, ayat (1) )
d.Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Palang Merah Remaja ditetapkan oleh Pengurus Pusat (ART bbab VI, Pasal 13, Ayat (2) )
e.Anggota remaja mendaftarkan diri kepada unit Palang Merah Remaja di wilayah dimisili yang bersangkutan (ART bab VI, Pasal 15)
f.PMR adalah wadah pembinaan anggota remaja PMI
g.PMR berada di sekolah atau luar sekolah, dan disebut kelompok PMR. Tiap kelompok PMR terdiri dari minimal 10 orang.
h.Tingkatan dalam PMR: Mula, Madya. Wira
i.Kelompok PMR terdiri dari :
1)Kelompok PMR berbasis sekolah, disebut kelompok PMR sekolah.
2)Kelompok PMR berbasis masyarakat, disebut kelompok PMR luar sekolah.
j.Penjenjangan anggota PMR terdiri dari :
1)Anggota Remaja PMI berusia 10 - 12 tahun/setingkat SD/MI/Sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Mula
2)Anggota Remaja PMI berusia 12 - 17 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Madya
3)Anggota Remaja PMI berusia 15 - 17 tahun/setingkat SMU/SMK/MA/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR wira
3.Penanggung jawab PMR
a.Penanggung jawab Kelompok PMR sekolah adalah Kepala Sekolah, yang mengatur, memonitoring, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut
b.Penanggung jawab kelompok PMR Luar Sekolah adalah seseorang yang ditunjuk oleh PMI Cabang/Ranting, yang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut
c.Penanggung Jawab PMR, secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI Cabang
4.Pembina PMR
a.Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, atau guru yang ditunjuk oleh sekolah untuk melakukan pembinaan kelompok dan anggota PMR di sekolah ybs
b..Seseorang yang ditunjuk oleh PMI Cabang/Ranting untuk melakukan pembinaan kelompok dan anggota PMR luar sekolah
c.Pembinaan PMR secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI Cabang
5.Pelatih PMI
Pelatih adalah individu (Pengurus/staff/relawan) yang memenuhi kualifikasi pelatih sesuai dengan Pedoman Pelatih PMI. Lihat pedoman pelatih dan pelatihan
6Instansi terkait
Pihak-pihak baik pemerintah, swasta, ataupun organisasi non pemerintah yang secara aktif mendukung pembinaan dan pengembangan PMR, a.I. departemen sosial, komite sekolah, UNICEF, UNFPA
7.Pembinaan PMR
a.Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan PMR, mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bhakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi
b.Pembinaan PMR diarahkan pada pengembangan karakter kepalangmerahan
c.Pengembangan karakter kepalangmerahan yaitu mengarahkan anggota PMR agar mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
d.Pembinaan berbasis pengembangan karakter dilaksanakan dengan pendekatan Keterampilan Hidup, yaitu proses pembinaan interaktif yang bertujuan memaksimalkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap (PKS) anggota PMR sehingga terjadi perubahan positif. Kemudian anggota PMR juga dapat berperan sebagai "peer educator" atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi PKS kepada teman sebaya sehingga mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja. Dengan demikian anggota PMR tidak hanya sebagai obyek, tetapi juga subyek yang terlibat aktif dalam siklus pembinaan PMR.
8.Orientasi
a.Orientasi kepalangmerahan adalah proses pengenalan Gerakan Palang Merah/Bulan Sabit Merah dan PMI
b.Orientasi kepalangmerahan diperuntukan bagi setiap anggota PMI, termasuk anggota PMR dan Pembinaan PMR
Salam Paspamera !!!
Diposting oleh
PMR SMA N 5 Palembang
di
07.40
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Label:
MATERI
0 komentar:
Posting Komentar