Pages

Jumat, 17 Februari 2012

Halal bihalal PMR

Minggu, 11 september 2011 suasana kebersamaan sangat terasa . mungkin tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata, aku mau mencurahkannya hanya lewat dengan foto-foto yang diambil ini .  
♥   you Paspamera   (˘⌣˘)ε˘`)


Beberapa Alumni PMR Smanlee (˘⌣˘)ε˘`)


PMR angkatan ke-21
PMR angkatan ke-22


junior kelas X






Salam Paspamera !!!

Kamis, 16 Februari 2012

KEANGGOTAAN PMR




A.PENGERTIAN

Anggota PMR adalah anggota remaja berusia 10 - 17 tahun dan atau belum menikah, yang mendaftarkan diri dan terdaftar dalam kelompok.

B.SYARAT MENJADI ANGGOTA PMR
1.Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia.
2.Berusia 10 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa SD/MI s/d SMU/MA atau yang sederajat
3.Mendapatkan persetujuan orang tua/wali
4.Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan
5.Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada Pembina PMR dokelompok PMR masing-masing, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setempat.



ANGGOTA PMR
1.PMR Mula
: 10 - 12 tahun/ setingkat SD/MI/sederajat

2.PMR Madya
: 12 - 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat

3.PMR Wira
: 15 - 17 tahun/setingkat SMA/SMK/MA/sederajat

E.HAK DAN KEWAJIBAN

1.Hak dan Kewajiban Anggota PMR
a.Hak Anggota PMR
1)Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh PMI
2)Menyampaikan pendapat dalam forum/ pertemuan resmi PMI
3)Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR
4)Mendapatkan Kartu TAnda Anggota (KTA)

b.Kewajiban Anggota PMR
1.Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan kegiatan PMI
2.Mematuhi AD/ART
3.Melaksanakan Tri Bhakti PMR
4.Menjaga nama baik PMI
5.Membayar uang iuran keanggotaan

2.Hak dan Kewajiban Pembina PMR
a.Hak Pembina PMR
1.Mendapatkan pembinaan dan pengembangan kapasitas oleh PMI Cabang
2.Mengikuti musyawarah cabang dalam mengambil keputusan, dengan mekanisme: mengirimkan 1 orang Pembina PMR yang diputuskan melalui rapat forum komunikasi Pembina PMR
3.Mendapatkan pengakuan dan penghargaan atas partisipasi dan prestasi
4.Mendapatkan atribut sesuai dengan ketentuan PMI

b.Kewajiban Pembina PMR
1.Mematuhi AD/ART PMI
2.Mematuhi ketentuan dalam TSR PMI
3.Mengikuti orientasi kepalangmerahan dan pelatihan, minimal ditingkat PMI Cabang
4.Menjaga nama baik PMI
5.Melaksanakan sosialisasi kepalangmerahan
6.Berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan PMR









Salam Paspamera !!!

Pedoman PMR


Pedoman PMR
Adalah bagi pengurus dan pegawai PMI disemua tingkatan yang menangani OMR, pembinaan PMR, pelatih PMI, serta instansi terkait. Pembinaan PMR mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi.

2.PMR
a.Anggota PMI terdiri dari anggota remaja, biasa, luar biasa, dan kehormatan (AD Bab VI, Pasal 11)
b.Yang dapat diterima sebagai anggota remaja adalah mereka yang berusia 10 - 17 tahun atau mereka yang seusia sekolah lanjutan tingkat atas dan belum menikah (ART bab VI, Pasal 11, Ayat (1) )
c.Hak dan kewajiban anggota remaja dilaksanakan melalui wadah Palang Merah Remaja, disingkat PMR (ART Bab VI, Pasal 13, ayat (1) )
d.Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Palang Merah Remaja ditetapkan oleh Pengurus Pusat (ART bbab VI, Pasal 13, Ayat (2) )
e.Anggota remaja mendaftarkan diri kepada unit Palang Merah Remaja di wilayah dimisili yang bersangkutan (ART bab VI, Pasal 15)
f.PMR adalah wadah pembinaan anggota remaja PMI
g.PMR berada di sekolah atau luar sekolah, dan disebut kelompok PMR. Tiap kelompok PMR terdiri dari minimal 10 orang.
h.Tingkatan dalam PMR: Mula, Madya. Wira
i.Kelompok PMR terdiri dari :

1)Kelompok PMR berbasis sekolah, disebut kelompok PMR sekolah.
2)Kelompok PMR berbasis masyarakat, disebut kelompok PMR luar sekolah.

j.Penjenjangan anggota PMR terdiri dari :

1)Anggota Remaja PMI berusia 10 - 12 tahun/setingkat SD/MI/Sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Mula
2)Anggota Remaja PMI berusia 12 - 17 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Madya
3)Anggota Remaja PMI berusia 15 - 17 tahun/setingkat SMU/SMK/MA/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR wira

3.Penanggung jawab PMR
a.Penanggung jawab Kelompok PMR sekolah adalah Kepala Sekolah, yang mengatur, memonitoring, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut
b.Penanggung jawab kelompok PMR Luar Sekolah adalah seseorang yang ditunjuk oleh PMI Cabang/Ranting, yang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut
c.Penanggung Jawab PMR, secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI Cabang

4.Pembina PMR
a.Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, atau guru yang ditunjuk oleh sekolah untuk melakukan pembinaan kelompok dan anggota PMR di sekolah ybs
b..Seseorang yang ditunjuk oleh PMI Cabang/Ranting untuk melakukan pembinaan kelompok dan anggota PMR luar sekolah

c.Pembinaan PMR secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI Cabang

5.Pelatih PMI
Pelatih adalah individu (Pengurus/staff/relawan) yang memenuhi kualifikasi pelatih sesuai dengan Pedoman Pelatih PMI. Lihat pedoman pelatih dan pelatihan

6Instansi terkait
Pihak-pihak baik pemerintah, swasta, ataupun organisasi non pemerintah yang secara aktif mendukung pembinaan dan pengembangan PMR, a.I. departemen sosial, komite sekolah, UNICEF, UNFPA

7.Pembinaan PMR

a.Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan PMR, mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bhakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi
b.Pembinaan PMR diarahkan pada pengembangan karakter kepalangmerahan
c.Pengembangan karakter kepalangmerahan yaitu mengarahkan anggota PMR agar mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
d.Pembinaan berbasis pengembangan karakter dilaksanakan dengan pendekatan Keterampilan Hidup, yaitu proses pembinaan interaktif yang bertujuan memaksimalkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap (PKS) anggota PMR sehingga terjadi perubahan positif. Kemudian anggota PMR juga dapat berperan sebagai "peer educator" atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi PKS kepada teman sebaya sehingga mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja. Dengan demikian anggota PMR tidak hanya sebagai obyek, tetapi juga subyek yang terlibat aktif dalam siklus pembinaan PMR.

8.Orientasi
a.Orientasi kepalangmerahan adalah proses pengenalan Gerakan Palang Merah/Bulan Sabit Merah dan PMI
b.Orientasi kepalangmerahan diperuntukan bagi setiap anggota PMI, termasuk anggota PMR dan Pembinaan PMR




Salam Paspamera !!!

Panca Bhakti PMR

1. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Pengalaman Nilai-nilai Kemanusiaan
3. Meningkatkan Keterampilan Hidup Sehat
4. Bekarya dan berbakti di Masyarakat
5. Mempererat Persahabatan Nasional dan Internasional









Salam Paspamera!!!

Salam Paspamera


Palang Merah SMA Negeri 5 Palembang berdiri pada tanggal 15 Oktober 1989. Palang Merah Remaja SMA Negeri 5 Palembang didirikan oleh :
1. Hanafi Hidayat
2. Mujiburahman
3. Budi Utomo

Berikut ini Ketua-ketua PMR 5 dari angkatan ke-1 sampai angkatan ke-22:
I.      Hanafi Hidayat
II.     Netty Herawati
III.    Dodi A.Hendra
IV.    Julius Emerson
V.     Sudamarwan
VI.    Fitrah Hani Wijaya
VII.   Budi Darmawan
VIII.  Yusron Fadillah
IX.     Panca Putranto
X.      Nadia Kusuma Pratiwi
XI.     Emaldiansyah
XII.    Ade Puna
XIII.   Feny Sinorita
XIV.   Dian Manggarsari
XV.    Santi Margaretha
XVI.   Tiara Arta Puri Utami
XVII.  Hasan Basri
XVIII. Heru Sigit
XIX.   Randa Anggara
XX.    Dodi Andika
XXI.   M.Syahid
XXII.  M.Fiqi Yuliansyah
XXIII. Raden Bayu Andrean



Salam Paspamera!!!

Sejarah Palang Merah indonesia


*sejarah
Palang Merah Indonesia(PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh indonesia


Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.

*7 Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah Internasional
  1. Kemanusiaan (humanity)
  2. Kesamaan (impartiality)
  3. Kenetralan (neutrality)
  4. Kemandirian (independence)
  5. Kesukarelaan (voluntary service)
  6. Kesatuan (unity)
  7. Kesemestaan (universality)

Hymne Palang Merah Indonesia

Hymne PMI
Palang merah Indonesia
Wujud kepedulian nyata
Nurani yang suci
Untuk membantu menolong sesama
PMI
Siaga setiap waktu
Berbakti, dan mengabdi
Bagi hidup manusia
Agar sehat sejahtera di seluruh dunia

Mars Palang Merah Indonesia

Mars PMI
Palang Merah Indonesia Sumber kasih umat manusia Warisan luhur, nusa dan bangsa Wujud nyata pengayom Pancasila
Gerak juangnya keseluruh nusa Mendarmakan bhakti bagi ampera Tunaikan tugas suci tujuan PMI Di Persada Bunda Pertiwi
Untuk umat manusia Di seluruh dunia PMI menghantarkan jasa
Bhakti Remaja
Palang Merah Remaja Indonesia warga Palang Merah sedunia
Berjuang berbakti penuh kasih sayang untuk rakyat semua
Bekerja dengan rela tulus ikhlas untuk yang tertimpa sengsara
Puji dan puja tidak dikejar… mengabdi tuk sesama…

Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi rakyat sedunia luhur budinya
Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi rakyat sedunia mulya citanya